Serikat Pekerja dan PGRI



Serikat Pekerja dan PGRI

SERIKAT PEKERJA DAN PGRI, SELAYANG PANDANG
 
A.  PGRI Sebagai Serikat Pekerja
Menurut UU No. 13 tahun 2003, serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Dahulu guru dan dosen bukan pekerja(labour) tetapi tenaga profesional yang menekankan kegiatannya pada pengabdian.Mereka memilih profesi guru dan dosen karena merupakan panggilan(roeping). Akan tetapi sekarang mereka adalah pekerja,jadi organisasinya harus menyesuaikan diri dengan organisasi pekerja menjadi Trade Union/Teacher’s Union yang berjuang melindungi dan meningkatkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
Sebenarnya PGRI telah melaksanakan prinsip-prinsip Trade Union secara sederhana sejak tahun 1945-1973.Pada waktu itu, pengurus PGRI di berbagai tempat berani mengoreksi pemerintah yang meremehkan sepak terjang PGRI. Pada saat itu pula ketua umum PGRI, ME Subiadinata, ditunjuk pemerintah sebagai ketua panitia penyusunan gaji pegawai negeri. Namun, setelah kongres tahun 1973 PGRI hanya merupakan organisasi profesi lengkap dengan kode etik yang telah dicetuskan dalam kongres tersebut.
Meskipun status PGRI hanya sebagai organisasi profesi, pengurus besar PGRI bekerja sama dengan World Confederation of Organization of Teaching Profession (WCOTP) dan Internaional Federation of Free Teachers Union (IFFTU) menyelenggarakan latihan kepemimpinan di berbagai daerah di Indonesia. Salah satu materi yang diajarkan adalah dasar-dasar serikat pekerja.
Pada tahun 1990, PGRI telah terdaftar di Departemem Tenaga Kerja (DepNaKer) sebagai orgnaisasi serikat pekerja dengan SK Menaker No.197/Men/1990 tanggal 5 April 1990. Namun, pada saat itu PGRI belum dapat melaksanakan ketentuan sebagai organisasi serikat pekerja karena kondisi politik belum mengijinkan.
Pada kongres PGRI XVIII tahun 1998 diputuskan bahwa salah satu jati diri PGRI adalah organisasi ketenagakerjaan. Keputusan ini dan sesuai semangat era reformasi dimana demokrasi telah berjalan dengan baik. Kemudian PB PGRI mendaftarkan lagi PGRI sebagai organisasi serikat pekerja di DepNaKer(SK Menker No.Kep 370/M/BW/1999) tanggal 10 Agustus 1999.
Titik berat perjuangan serikat pekerja adalah berupaya meningkatkan kesejahteraan anggota bersama keluarganya. Salah satunya pada tahun 2000 anggota PGRI melancarkan demonstrasi dalam rangka menuntut peningkatan tunjangan dan gaji guru.Untuk mensosialisasikan mengenai serikat pekerja kepada seluruh anggota PGRI, PB PGRI bekerja sama dengan Educational International (EI) yang berpusat di Brussel, Belgia. Kerjasama ini berlangsung selama 10 tahun.

B.  Perjuangan dan Kondisi Serikat Pekerja di Indonesia
Serikat pekerja berusaha mengatur hubungan kerja antara pekerja dan majikannya dalam rangka memperjuangkan peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Gerakan serikat pekerja adalah manifestasi dari bentuk solidaritas yang memperjuangkan kesejahteraan, keadilan, demokrasi, martabat dan hak-hak asasi manusia.
Sebelum proklamasi kemerdekaan RI, gerakan buruh muncul bersamaan dengan munculnya partai-partai politik yang mengutamakan perjuangan di bidang politik dalam rangka perjuangan untuk mencapai kemerdekaan.Selanjutnya timbul pandangan tentang perlunya penyederhanaan organisasi buruh sehingga dicetuskan “Deklarasi Persatuan Buruh Seluruh Indonesia” pada tahun 1993. 25 organisasi buruh melebur menjadi Federasi Buruh Seluruh Indonesia(FBSI) dan melepaskan diri dari partai politik.Pada saat itu mereka berhasil membenahi hubungan industrial yang di sebut Hubungan Industrial Pancasila (HIP).

C.  Titik Berat Perjuangan dan Tantangannya
Titik berat perjuangan serikat pekerja adalah berupaya meningkatkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Untuk mencapai tujuan itu, maka disusunlah strategi, taktik, dan metode. Contohnya dalam rangka menentukan gaji guru maka diadakanlah perjanjian kerjasama(collective bargaining) antara pemerintah dan persatuan guru. Perundingan ini diakhiri dengan penandatanganan kontrak. Bila pemerintah melanggar kontrak maka pengurus persatuan guru akan mengambil langkah berikut :
·        Mengingatkannya
·        Melakukan demonstrasi
·        Pemogokan
Bila terjadi pemogokan maka kemungkinannya :
·        Ada guru yang tidak mau ikut mogok
·        Pemerintah menghentikan gaji guru yang mogok
·        Pemerintah menangkap beberapa pengurus organisasi guru yang dicurigai
Hal-hal tersebut merupakan tantangan yang harus dihadapi serikat pekerja. Pada berbagai pertemuan WCOTP, IFFTU dan EI banyak utusan guru meminta dukungan rekan-rekannya di luar negeri dalam upaya menuntut pemerintahnya agar meningkatkan kesejateraan guru. Dan banyak sekali pengurus organisasi guru dipenjarakan karena terlalu radikal memperjuangkan kesejahteraan guru.

D. Serikat Pekerja Harus kuat
Sejak tahun 2000 PGRI telah menjadi salah satu anggota kongres Serikat Pekerja Indonesia(KSPI). KSPI merupakan gabungan 11 federasi serikat pekerja Indonesia yang beranggotakan 400 serikat pekerja. KSPI diharapkan akan membantu perjuangan PGRI dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota.
Untuk memperkuat posisinya, serikat pekerja dapat meminta bantuan kepada induk organisasi di luar negeri. Misalnya PGRI dapat meminta bantuan Education International(EI). Kita juga perlu meminta bantuan kepada ICFTU, karena EI dan KSPI tergabung dalam IFFTU. Disamping itu kita perlu berhubungan dengan ILO dan UNESCO. Pada saat ini ada 3 organisasi guru international yaitu :
1.    EI yang berinduk pada IFFTU
2.    World confederation of teachers yang berinduk pada World Confederation of Labours
3.    FISE yang berinduk pada persatuan buruh komunis internasional.
Dalam forum internasional, PGRI memprakarsai pembentukan:
1.    Persatuan Guru ASEAN  (ASEAN Council of  Teachers)
2.    Pertemuan guru nusantara yaitu kumpulan organisasi guru yang berbahasa melayu di kawasan ASEAN.
Hal-hal yang menyebabkan PGRI terlihat kuat, yaitu:
1.    Memiliki anggota yang cukup besar
2.    Telah berpengalaman dalam perjuangan mengatasi berbagai masalah
3.    Mempunyai hubungan erat dengan banyak organisasi guru di luar negeri
4.    Anggota EI
Faktor-faktor yang dapat melemahkan PGRI, yaitu:
1.    Sudah cukup banyak berdiri organisasi guru lain.
2.    Iuran PGRI kecil dan tidak semua anggota membayarnya.
3.    Kesejahteraan PGRI sangat memprihatinkan.

E.   Program Pendidikan
Disamping memperjuangkan kesejahteraan anggotanya, PGRI harus pula meningkatkan mutu profesi guru khususnya dan pendidikan umumnya. “Status guru” secara internasional menyatakan bahwa organisasi guru berhak berpartisipasi dalam upaya merumuskan kebijakan pendidikan di negaranya masing-masing. Keputusan ini secara berulang-ulang dicetuskan sebagai resolusi pada berbagai kongres WCOTP, misalnya di Melbourne, Australia tahun 1988; di Regina, Kanada tahun 1986; di New Delhi,India tahun 1989.
Karena sistem kebijakan berbasis kondisi lokal dinilai sudah tidak sesuai dengan era reformasi, maka YPLP-PGRI membentuk gugus pemikir(think tank) yang terdiri atas tokoh-tokoh perguruan tinggi PGRI untuk menyusun konsep di bidang pendidikan dalam rangka pembaharuan pendidikan. Hasil yang telah dicapai gugus pemikir diantaranya :
1.    Bersama Univ. PGRI Yogyakarta telah disusun rancangan penyempurnaan system pendidikan di Indonesia.
2.    Bersama univ.Adibuana Surabaya telah disusun RUU perlindungan guru.

F.   Dana
PGRI harus berusaha sekuat tenaga untuk mencari dana untuk membiayai kegiatan organisasi. Sehubungan dengan hal itu disarankan hal-hal berikut:
1.    Semua iuran anggota masuk.
2.    Upaya pemasukan iuran anggota dengan check off system.
3.    Mencari sumber dana lain di luar iuran anggota.
4.    Para anggota harus disadarkan tanggung jawabnya dalam membayar iuran.
5.    Meningkatkan koperasi guru.
6.    Mendirikan perusahaan.

G. Sosialisasi dan Pelaksanaan Serikat Pekerja
Sosialisasi tentang serikat pekerja dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain:
1.    Dilakukan pada tiap pertemuan PGRI, misalnya pada setiap konferensi, seminar dan pelatihan PGRI.
2.    Memanfaatkan majalah PGRI.
3.    Menerbitkan buletin khusus PGRI yang memuat berbagai aspek serikat kerja.
Pola dan mekanisme pelaksanaan serikat pekerja sudah universal misalnya pelaksanaan perjanjian kerjasama dan aksi demontrasi tahun 2000.
Daftar Pustaka

Komentar