Serikat Pekerja dan PGRI
Serikat Pekerja dan PGRI
SERIKAT PEKERJA DAN PGRI, SELAYANG PANDANG
A. PGRI
Sebagai Serikat Pekerja
Menurut UU No. 13 tahun 2003, serikat
pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan
untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat
bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,
membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Dahulu guru dan dosen bukan
pekerja(labour) tetapi tenaga profesional yang menekankan kegiatannya pada
pengabdian.Mereka memilih profesi guru dan dosen karena merupakan panggilan(roeping).
Akan tetapi sekarang mereka adalah pekerja,jadi organisasinya harus
menyesuaikan diri dengan organisasi pekerja menjadi Trade Union/Teacher’s Union
yang berjuang melindungi dan meningkatkan kesejahteraan anggota beserta
keluarganya.
Sebenarnya PGRI telah melaksanakan
prinsip-prinsip Trade Union secara sederhana sejak tahun 1945-1973.Pada waktu
itu, pengurus PGRI di berbagai tempat berani mengoreksi pemerintah yang
meremehkan sepak terjang PGRI. Pada saat itu pula ketua umum PGRI, ME
Subiadinata, ditunjuk pemerintah sebagai ketua panitia penyusunan gaji pegawai
negeri. Namun, setelah kongres tahun 1973 PGRI hanya merupakan organisasi
profesi lengkap dengan kode etik yang telah dicetuskan dalam kongres tersebut.
Meskipun status PGRI hanya sebagai
organisasi profesi, pengurus besar PGRI bekerja sama dengan World Confederation
of Organization of Teaching Profession (WCOTP) dan Internaional Federation of
Free Teachers Union (IFFTU) menyelenggarakan latihan kepemimpinan di berbagai
daerah di Indonesia. Salah satu materi yang diajarkan adalah dasar-dasar
serikat pekerja.
Pada tahun 1990, PGRI telah terdaftar di
Departemem Tenaga Kerja (DepNaKer) sebagai orgnaisasi serikat pekerja dengan SK
Menaker No.197/Men/1990 tanggal 5 April 1990. Namun, pada saat itu PGRI belum
dapat melaksanakan ketentuan sebagai organisasi serikat pekerja karena kondisi
politik belum mengijinkan.
Pada kongres PGRI XVIII tahun 1998
diputuskan bahwa salah satu jati diri PGRI adalah organisasi ketenagakerjaan.
Keputusan ini dan sesuai semangat era reformasi dimana demokrasi telah berjalan
dengan baik. Kemudian PB PGRI mendaftarkan lagi PGRI sebagai organisasi serikat
pekerja di DepNaKer(SK Menker No.Kep 370/M/BW/1999) tanggal 10 Agustus 1999.
Titik berat perjuangan serikat pekerja
adalah berupaya meningkatkan kesejahteraan anggota bersama keluarganya. Salah
satunya pada tahun 2000 anggota PGRI melancarkan demonstrasi dalam rangka
menuntut peningkatan tunjangan dan gaji guru.Untuk mensosialisasikan mengenai
serikat pekerja kepada seluruh anggota PGRI, PB PGRI bekerja sama dengan
Educational International (EI) yang berpusat di Brussel, Belgia. Kerjasama ini
berlangsung selama 10 tahun.
B. Perjuangan
dan Kondisi Serikat Pekerja di Indonesia
Serikat pekerja berusaha mengatur
hubungan kerja antara pekerja dan majikannya dalam rangka memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Gerakan serikat pekerja
adalah manifestasi dari bentuk solidaritas yang memperjuangkan kesejahteraan,
keadilan, demokrasi, martabat dan hak-hak asasi manusia.
Sebelum proklamasi kemerdekaan RI,
gerakan buruh muncul bersamaan dengan munculnya partai-partai politik yang
mengutamakan perjuangan di bidang politik dalam rangka perjuangan untuk
mencapai kemerdekaan.Selanjutnya timbul pandangan tentang perlunya penyederhanaan
organisasi buruh sehingga dicetuskan “Deklarasi Persatuan Buruh Seluruh
Indonesia” pada tahun 1993. 25 organisasi buruh melebur menjadi Federasi Buruh
Seluruh Indonesia(FBSI) dan melepaskan diri dari partai politik.Pada saat itu
mereka berhasil membenahi hubungan industrial yang di sebut Hubungan Industrial
Pancasila (HIP).
C. Titik
Berat Perjuangan dan Tantangannya
Titik berat perjuangan serikat pekerja
adalah berupaya meningkatkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Untuk
mencapai tujuan itu, maka disusunlah strategi, taktik, dan metode. Contohnya
dalam rangka menentukan gaji guru maka diadakanlah perjanjian
kerjasama(collective bargaining) antara pemerintah dan persatuan guru.
Perundingan ini diakhiri dengan penandatanganan kontrak. Bila pemerintah
melanggar kontrak maka pengurus persatuan guru akan mengambil langkah berikut :
·
Mengingatkannya
·
Melakukan
demonstrasi
·
Pemogokan
Bila
terjadi pemogokan maka kemungkinannya :
·
Ada
guru yang tidak mau ikut mogok
·
Pemerintah
menghentikan gaji guru yang mogok
·
Pemerintah
menangkap beberapa pengurus organisasi guru yang dicurigai
Hal-hal
tersebut merupakan tantangan yang harus dihadapi serikat pekerja. Pada berbagai
pertemuan WCOTP, IFFTU dan EI banyak utusan guru meminta dukungan
rekan-rekannya di luar negeri dalam upaya menuntut pemerintahnya agar
meningkatkan kesejateraan guru. Dan banyak sekali pengurus organisasi guru
dipenjarakan karena terlalu radikal memperjuangkan kesejahteraan guru.
D. Serikat
Pekerja Harus kuat
Sejak tahun 2000 PGRI telah menjadi
salah satu anggota kongres Serikat Pekerja Indonesia(KSPI). KSPI merupakan
gabungan 11 federasi serikat pekerja Indonesia yang beranggotakan 400 serikat
pekerja. KSPI diharapkan akan membantu perjuangan PGRI dalam upaya meningkatkan
kesejahteraan anggota.
Untuk
memperkuat posisinya, serikat pekerja dapat meminta bantuan kepada induk
organisasi di luar negeri. Misalnya PGRI dapat meminta bantuan Education
International(EI). Kita juga perlu meminta bantuan kepada ICFTU, karena EI dan
KSPI tergabung dalam IFFTU. Disamping itu kita perlu berhubungan dengan ILO dan
UNESCO. Pada saat ini ada 3 organisasi guru international yaitu :
1.
EI
yang berinduk pada IFFTU
2.
World
confederation of teachers yang berinduk pada World Confederation of Labours
3.
FISE
yang berinduk pada persatuan buruh komunis internasional.
Dalam
forum internasional, PGRI memprakarsai pembentukan:
1.
Persatuan
Guru ASEAN (ASEAN Council of Teachers)
2.
Pertemuan
guru nusantara yaitu kumpulan organisasi guru yang berbahasa melayu di kawasan
ASEAN.
Hal-hal
yang menyebabkan PGRI terlihat kuat, yaitu:
1.
Memiliki
anggota yang cukup besar
2.
Telah
berpengalaman dalam perjuangan mengatasi berbagai masalah
3.
Mempunyai
hubungan erat dengan banyak organisasi guru di luar negeri
4.
Anggota
EI
Faktor-faktor
yang dapat melemahkan PGRI, yaitu:
1.
Sudah
cukup banyak berdiri organisasi guru lain.
2.
Iuran
PGRI kecil dan tidak semua anggota membayarnya.
3.
Kesejahteraan
PGRI sangat memprihatinkan.
E.
Program Pendidikan
Disamping memperjuangkan kesejahteraan
anggotanya, PGRI harus pula meningkatkan mutu profesi guru khususnya dan
pendidikan umumnya. “Status guru” secara internasional menyatakan bahwa
organisasi guru berhak berpartisipasi dalam upaya merumuskan kebijakan
pendidikan di negaranya masing-masing. Keputusan ini secara berulang-ulang
dicetuskan sebagai resolusi pada berbagai kongres WCOTP, misalnya di Melbourne,
Australia tahun 1988; di Regina, Kanada tahun 1986; di New Delhi,India tahun
1989.
Karena
sistem kebijakan berbasis kondisi lokal dinilai sudah tidak sesuai dengan era reformasi,
maka YPLP-PGRI membentuk gugus pemikir(think tank) yang terdiri atas
tokoh-tokoh perguruan tinggi PGRI untuk menyusun konsep di bidang pendidikan dalam
rangka pembaharuan pendidikan. Hasil yang telah dicapai gugus pemikir
diantaranya :
1.
Bersama
Univ. PGRI Yogyakarta telah disusun rancangan penyempurnaan system pendidikan
di Indonesia.
2.
Bersama
univ.Adibuana Surabaya telah disusun RUU perlindungan guru.
F. Dana
PGRI harus berusaha sekuat tenaga untuk
mencari dana untuk membiayai kegiatan organisasi. Sehubungan dengan hal itu
disarankan hal-hal berikut:
1.
Semua
iuran anggota masuk.
2.
Upaya
pemasukan iuran anggota dengan check off system.
3.
Mencari
sumber dana lain di luar iuran anggota.
4.
Para
anggota harus disadarkan tanggung jawabnya dalam membayar iuran.
5.
Meningkatkan
koperasi guru.
6.
Mendirikan
perusahaan.
G. Sosialisasi
dan Pelaksanaan Serikat Pekerja
Sosialisasi
tentang serikat pekerja dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain:
1. Dilakukan pada tiap pertemuan PGRI,
misalnya pada setiap konferensi, seminar dan pelatihan PGRI.
2. Memanfaatkan majalah PGRI.
3. Menerbitkan buletin khusus PGRI yang
memuat berbagai aspek serikat kerja.
Pola
dan mekanisme pelaksanaan serikat pekerja sudah universal misalnya pelaksanaan
perjanjian kerjasama dan aksi demontrasi tahun 2000.
Daftar Pustaka
Komentar
Posting Komentar