KODE ETIK GURU
KODE ETIK GURU
-Pengertian Kode
Etik Guru
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata
cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode
etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan
yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik
menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam
standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan
untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Berikut beberapa pengertian kode etik :
· Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 Tentang
Pokok-pokok Kepegawaian. Pasal 28 menyatakan bahwa "Pegawai Negeri Sipil
mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku perbuatan di dalam dan
di luar kedinasan". Dalam Penjelasan Undang-undang tersebut dinyatakan
dengan adanya Kode Etik ini, Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara, Abdi
Negara, dan Abdi Masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan
perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari.
Selanjutnya dalam Kode Etik Pegawai Negeri Sipil itu digariskan pula
prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pegawai
negeri. Dari uraian ini dapat di simpulkan, bahwa kode etik merupakan pedoman
sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup
sehari- hari.
· Kongres PGRI ke XIII, Basuni sebagai Ketua
Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral
dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan
pengabdiaan bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat ini dapat ditarik
kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni:
(1) sebagai landasan moral, dan (2) sebagai pedoman tingkah laku.
- Isi Kode Etik Guru
Adapun rumusan kode etik guru yang merupakan
kerangka pedoman guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya itu sesuai
dengan hasil kongres PGRI XIII, yang terdiri dari Sembilan item berikut:
· Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya
untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
· Guru memiliki kejujuran professional dalam
menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing
· Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam
memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala
bentuk penyalahgunaan.
· Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan
memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak
didik.
· Guru memelihara hubungan baik dengan
masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk
kepentingan pendidikan.
· Guru secara sendiri dan/atau bersama-sama
berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
· Guru menciptakan dan memelihara hubungan
antarsesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan
keseluruhan.
· Guru secara bersama-sama memelihara, membina
dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana
pengabdiannya.
· Guru melaksanakan segala ketentuan yang
merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
- Hakikat Kode Etik
Guru
Pada dasarnya guru adalah tenaga professional di bidang kependidikan yang
memiliki tugas mengajar, mendidik, dan membimbing anak didik agar menjadi
manusia yang berpribadi (pancasila).Dengan demikian, guru memiliki kedudukan
yang sangat penting dan tanggung jawab yang sangat besar dalam menangani
berhasil atau tidaknya program pendidikan.Kalau boleh dikatakan sedikit secara
ideal, baik atar buruknya suatu bangsa di masa mendatang banyak terletak di
tangan guru.
Sehubungan dengan itu guru sebagai tenaga professional memerlukan pedoman atau
kode etik guru agar terhidar dari segala bentuk penyimpangan. Kode etik menjadi
pedoman baginya untuk tetap professional (sesuai dengan tuntutan dan
persyaratan profesi).Setiap guru yang memegang keprofesionalannya sebagai
pendidik akan selalu berpegang epada kode etik guru. Sebab kode etik guru ini
sebagai salah satu ciri yang harus ada pada profesi itu sendiri.
Kode etik yang memedomani setiap tingkah laku guru senantiasa sangat diperlukan.
Karena dengan itu penampilan guru akan terarah dengan baik, bahkan akan terus
bertambah baik. Ia akan terus menerus memperhatikan dan mengembangkan profesi
keguruannya. Kalau kode etik yang merupakan pedoman atau pegangan itu tidak
dihiraukan berarti akan kehilangan pola umum sebagai guru. Jadi postur
kepribadian guru akan dapat dilihat bagaimana pemanfaatan dan pelaksanaan dari
kode etik yang sudah disepakati bersama tersebut. Dalam hubungan ini jabatan
guru yang betuk-betuk professional selalu dituntut adanya kejujuran
professional. Sebab kalau tidak ia akan kehilangan pamornya sebagai guru atau
boleh dikatakan hidup diluar lingkup keguruan.
- Tujuan Kode
Etik Guru
Pada dasarnya tujuan merumuskankode etik dalam
suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi
profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai
berikut:
· Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau
masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remes terhadap
profesi akan melarang. Oleh karenya, setiap kode etik suatu profesi akan
melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atauk kelakuan anggota profesi yang
dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar. Dari segin ini, kode
etik juga sering kali disebut kode kehormatan.
· Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan
para anggotanya
Yang dimaksud kesejahteraan di sini meliputi baik kesejahteraan lahir (atau
material) maupun kesejahteraan batin (spiritual atau mental). Dalam hal
kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik umumnya memuat
larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan
yang merupakan kesejahteraan para anggotanya.
Misalnya dengan menetapkan tarif-tarif minimum bagi honorium anggota profesi
dalam melaksanakan tugasnya, sehingga siapa-siapa yang mengadakan tarif di bawah
minimum akan dianggap tercela dan merugikan rekan-rekan seprofesi. Dalam hal
kesejahteraan batin para anggota profesi, kode etik umumnya memberi
petunjuk-petunjuk para anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
Kode etik juga sering mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan membatasi tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.
Kode etik juga sering mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan membatasi tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.
· Untuk meningkatkan pengabadian para anggota
profesi
Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan
pengabian profesi, sehingga bagi anggota profesi daapat dengan mudah megnetahui
tugas dan tanggung jawab pengabdian dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena
itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota
profesi dalam menjalankan tugasnya.
· Untuk meningkatkan mutu profesi
Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran
agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian
para anggotanya.
· Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap
anggota untuk secara aktif berpartispasi dalam membina organisasi profesi dan
kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
Dari uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejateraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.
Dari uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejateraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.
- Fungsi
Kode Etik Guru
Pada dasarnya kode etik berfungsi sebagai,
perlindungan dan pengembangan bagi profesi itu, dan sebagai pelindung bagi masyarakat
pengguna jasa pelayanan suatu profesi. Gibson and Mitchel (1995;449), sebagai
pedoman pelaksanaan tugas profesional anggota suatu profesi dan pedoman bagi
masyarakat pengguna suatu profesi dalam meminta pertanggungjawaban jika anggota
profesi yang bertindak di luar kewajaaran.
Secara umum, fungsi kode etik guru adalah
sebagai berikut:
· Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas
dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi.
· Agar guru bertanggungjawab atas profesinya.
· Agar profesi guru terhindar dari perpecahan
dan pertentangan internal.
· Agar guru dapat meningkatkan kualitas dan
kuantitas pelayanan.
· Agar profesi ini membantu memecahkan masalah
dan mengembangkan diri.
· Agar profesi ini terhindar dari campur tangan
profesi lain dan pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar